(Record Management by Modern System)
Perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi diharapkan berdampak pula
pada kemajuan bidang kearsipan. Dalam hal ini pengelolaan arsip perlu
dilakukan secara modern. Untuk mendapatkan pemahaman yang lebih
komprehensif sesuai dengan konteksnya, maka dalam uraian ini di
antaranya akan terdiri dari pengertian dan ruang lingkup kearsipan,
permasalahan kearsipan, azas pengelolaan arsip, sistem penyimpanan
arsip, document imaging, pertimbangan yang perlu dilakukan dalam
mengembangkan otomasi kearsipan. Pada prinsipnya dengan teknik tersebut
dapat menghemat anggaran yang cukup besar bila dibandingkan dengan
pengelolaan arsip dengan sistem filing yang tradisional.
PENDAHULUAN
Setiap pekerjaan dan kegiatan di perkantoran memerlukan data dan
informasi. Salah satu sumber data atau informasi adalah arsip, karena
arsip merupakan bukti dan rekaman dari kegiatan atau transaksi mulai
dari kegiatan terdepan (di bagian loket dan tempat pembayaran) sampai
kepada kegiatan-kegiatan pengambilan keputusan. Untuk pengambilan
keputusan, arsip sebagai data diolah baik secara manual maupun melalui
bantuan komputer
1) Staf Pengajar Departemen Sosek Faperta IPB menjadi informasi. Pengolahan tersebut disesuaikan dengan kebutuhan dari
keputusan yang akan diambil. Dengan berkembangnya ilmu pengetahuan dan
teknologi modern, maka hal itu berdampak pada pola perkembangan dan
kemajuan bidang kearsipan yang semakin baik. Kemajuan teknologi modern
khususnya bidang elektronika, membawa kemudahan dalam melaksanakan
tugas-tugas kearsipan. Terutama bagi kantor-kantor yang memerlukan
pelayanan yang cepat dan memiliki volume arsip yang cukup banyak,
penggunaan sarana tersebut akan sangat membantu mempercepat proses
pengelolaan arsip. Pengaruh teknologi modern memungkinkan
dimanfaatkannya sarana kearsipan berupa mesin-mesin yang serba otomatis.
Salah satu akibat positif dari kemajuan bidang teknologi adalah
dimungkinkannya pengiriman dan penyampaian informasi dapat dilakukan
dengan lebih cepat. Kecepatan tersebut mengakibatkan pula keputusan atas
masalah yang sangat mendesak dapat
segera diselesaikan. Dengan semakin banyaknya volume data yang harus
dikumpulkan, diolah, dianalisis, diinterpretasikan, disimpan dan
didistribusikan kepada pengguna, maka pada abad teknologi modern seperti
sekarang ini, telah terbukti bahwa penanganan informasi akan lebih
efisien bila dilakukan dengan menggunakan alat-alat elektronis.
Sehubungan dengan itu, maka upaya untuk mengotimalkan pemanfaatan
teknologi modern dalam pengelolaan arsip seyogyanya mendapatkan
perhatian yang semestinya.
Berikut ini akan dibahas beberapa hal berkaitan dengan pengelolaan arsip
secara modern. Untuk mendapatkan pemahaman yang lebih komprehensif
sesuai dengan konteksnya, maka dalam uraian ini di antaranya akan
terdiri dari pengertian dan ruang lingkup kearsipan, permasalahan
kearsipan, azas pengelolaan arsip, sistem penyimpanan arsip (filing
system), document imaging, pertimbangan yang perlu dilakukan dalam
otomasi kearsipan, dan penutup.
PENGERTIAN DAN RUANG LINGKUP KEARSIPAN
Berdasarkan Undang-undang No. 7 tahun 1971 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kearsipan, dinyatakan bahwa arsip adalah :
a. Naskah-naskah yang dibuat dan diterima oleh Lembaga-lembaga dan
Badan-badan Pemerintahan dalam bentuk corak apapun, baik dalam keadaan
tunggal maupun berkelompok dalam rangka pelaksanaan kegiatan
pemerintahan;
b. Naskah-naskah yang dibuat dan diterima oleh Badan-badan Swasta atau
perorangan, dalam bentuk corak apapun, baik dalam keadaan tunggal maupun
berkelompok, dalam rangka pelaksanaan kehidupan kebangsaan.
Pada Undang-undang tersebut, arsip dibedakan menurut fungsinya menjadi
dua golongan, yaitu arsip dinamis dan arsip statis. Arsip dinamis adalah
arsip yang dipergunakan secara langsung dalam perencanaan, pelaksanaan,
penyelenggaraan kehidupan kebangsaan pada umumnya atau dipergunakan
secara langsung dalam penyelenggaraan administrasi negara. Arsip statis
adalah arsip yang tidak dipergunakan secara langsung untuk perencanaan,
penyelenggaraan kehidupan kebangsaan pada umumnya maupun untuk
penyelenggaraan sehari-hari administrasi negara. Jadi arsip dinamis
adalah semua arsip yang masih berada di berbagai kantor, baik kantor
pemerintah, swasta, atau organisasi kemasyarakan, karena masih
dipergunakan secara langsung dalam perencanaan, pelaksanaan dan kegiatan
administrasi lainnya. Arsip dinamis dalam bahasa Inggris disebut
sebagai record. Sedang arsip statis adalah arsip-arsip yang disimpan di
Arsip Nasional (ARNAS) yang berasal dari arsip (dinamis) dari berbagai
kantor. Arsip statis ini dalam bahasa Inggris disebut archieve. Dua
istilah record dan archieve di atas sering disebut dengan istilah arsip
(bahasa Belanda archief).
Secara sederhana dapat dinyatakan bahwa yang dimaksud dengan arsip
adalah setiap catatan (record/warkat) tertulis atau tercetak dalam
bentuk huruf, angka atau gambar yang mempunyai arti dan tujuan tertentu
sebagai bahan komunikasi dan informasi, yang terekam pada kertas, film,
media komputer atau lainnya. Ditinjau dari segi hukum dan perundangan,
terdapat dua jenis arsip yaitu
arsip otentik dan arsip tidak otentik. Arsip otentik adalah arsip yang
di atasnya terdapat tanda tangan asli dengan tinta (bukan fotokopi atau
film) sebagai tanda keabsahan dari isi arsip bersangkutan. Arsip otentik
dapat dipergunakan sebagai bukti hukum yang sah. Sedang arsip tidak
otentik adalah arsip yang di atasnya tidak terdapat tanda tangan asli
dengan tinta. Arsip ini dapat berupa fotokopi, film, mikrofilm, keluaran
(print-out) komputer, dan media komputer seperti disket, dan
sebagainya.
Sebagai sumber informasi, maka arsip dapat membantu memperlancar dalam
rangka pengambilan keputusan secara cepat dan tepat mengenai suatu
masalah. Oleh sebab itu, dapat dikatakan bahwa peranan arsip adalah
sebagai berikut :
1. Alat utama ingatan organisasi
2. Bahan atau alat pembuktian (bukti otentik)
3. Bahan dasar perencanaan dan pengambilan keputusan
4. Barometer kegiatan suatu organisasi mengingat setiap kegiatan pada umumnya menghasilkan arsip
5. Bahan informasi kegiatan ilmiah lainnya.
Ruang lingkup pekerjaan kearsipan sangat luas dan pengaruhnya sangat
besar terhadap kelancaran administrasi perencanaan, administrasi
pelaksanaan, dan administrasi pengawasan. Pekerjaan atau kegiatan yang
berhubungan dengan pengurusan arsip disebut Manajemen Kearsipan (record
management). Kegiatan manajemen kearsipan secara lengkap dapat meliputi
pencatatan, pengendalian dan pendistribusian, penyimpanan, pemeliharaan,
pengawasan, pemindahan, dan pemusnahan arsip. Jadi kegiatan manajemen
kearsipan meliputi suatu siklus “kehidupan” arsip sejak lahir sampai
“mati”. Khusus untuk arsip yang tidak pernah mati karena mempunyai nilai
sangat penting bagi perkantoran akan disimpan selama-lamanya di
perkantoran yang bersangkutan sebagai arsip abadi.
Sedangkan arsip dinamis yang sudah tidak diperlukan di perkantoran
tetapi mempunyai nilai nasional yang perlu dilestarikan selama-lamanya,
harus dikirim ke Arsip Nasional untuk disimpan sebagai arsip statis.
Secara lebih rinci, menurut Sedarmayanti (1992) lingkaran hidup
kearsipan (life span of records) atau biasa juga disebut dengan tahapan
kehidupan arsip,
dapat dibagi menjadi tujuh yaitu :
1. Tahap penciptaan arsip, merupakan tahap awal dari proses kehidupan
arsip. Terciptanya arsip dapat terjadi karena dibuat sendiri oleh
organisasi yang bersangkutan atau karena suatu organisasi menerima arsip
dari pihak lain.
2. Tahap pengurusan dan pengendalian, yaitu tahap dimana surat
masuk/keluar dicatat sesuai dengan sistem yang telah ditentukan. Setelah
itu surat-surat tersebut diarahkan atau dikendalikan guna pemrosesan
lebih lanjut.
3. Tahap referensi, yaitu surat-surat tersebut digunakan dalam proses
kegiatan administrasi sehari-hari. Setelah surat tersebut
diklasifikasikan dan diindeks, maka kemudian surat disimpan berdasarkan
sistem tertentu.
4. Tahap penyusutan, adalah kegiatan pengurangan atau penyiangan arsip.
5. Tahap pemusnahan, yakni pemusnahan terhadap arsip yang tidak mempunyai nilai guna lagi bagi organisasi.
6. Tahap penyimpanan di unit kearsipan, dimana arsip yang sudah menurun
nilai gunanya (arsip inaktif) didaftar, kemudian dipindah penyimpanannya
pada unit kearsipan di kantor masing-masing atau sesuai peraturan yang
berlaku.
7. Tahap penyerahan ke Arsip Nasional RI atau Arsip Nasional Daerah.
Tahap ini merupakan tahap terakhir dalam lingkaran hidup kearsipan.
Secara keseluruhan tahapan kehidupan arsip dapat digambarkan sebagaimana tercantum pada Gambar 1 berikut ini.
PERMASALAHAN KEARSIPAN
Sampai saat ini tampaknya masalah kearsipan masih kurang mendapat
perhatian yang semestinya oleh berbagai instansi (baik pemerintah maupun
swasta). Kurangnya perhatian terhadap kearsipan tidak hanya dari segi
pemeliharaan dan pengamanan arsip, tetapi juga dari segi sistem
filing-nya, sehingga mengakibatkan arsipsulit ditemukan kembali apabila
sewaktu-waktu
diperlukan. Masalah arsip bersifat dinamis karena arsip akan terus
berkembang seirama dengan perkembangan organisasi atau lembaga yang
bersangkutan. Bertambahnya arsip secara terus-menerus tanpa diikuti
dengan tatakerja dan peralatan/fasilitas kearsipan serta tenaga ahli
yang profesional dalam bidang kearsipan akan menimbulkan masalah
tersendiri.
Arsip aktif
Arsip statis / abadi Arsip inaktif
Berdasarkan uraian tersebut, permasalahan di bidang kearsipan secara lebih rinci dapat diuraikan sebagai berikut.
1. Penemuan kembali secara cepat dan tepat terhadap arsip-arsip apabila
sewaktu-waktu diperlukan kembali, baik oleh pimpinan organisasi yang
bersangkutan maupun oleh organisasi lainnya.
2. Hilangnya arsip-arsip sebagai akibat dari sistem penyimpanan yang
kurang sistematis, sistem pemeliharaan dan pengamanan yang kurang
sempurna, serta peminjaman atau pemakaian arsip oleh pimpinan atau oleh
satuan organisasi lainnya, yang jangka waktunya lama, sehingga arsip
lupa dikembalikan kepada unit kearsipan.
3. Bertambahnya secara terus-menerus arsip ke dalam bagian kearsipan
tanpa diikuti dengan penyusutan sehingga tempat penyimpanan arsip tidak
mencukupi lagi.